POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pasca aksi demo kemarin, Senin, 25 Agustus 2025, aturan ini dinilai sebagai skenario paling efektif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Dengan aturan ganjil genap, tidak semua kendaraan bisa melintas bebas di jalan protokol.
Pengendara juga wajib menyesuaikan nomor pelat dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang.
Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas, jam berapa dan dimana saja jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Pagi: Pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB
Namun, ada kemungkinan terjadi penyesuaian, terutama jika ada kegiatan masyarakat berskala besar.
Karena itu, penting bagi warga untuk selalu memperbarui informasi sebelum berangkat agar perjalanan tidak terganggu.