POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Bogor Bersama pihak terkait kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu-Minggu, 23-24 Agustus 2025, ribuan kendaraan diperkirakan akan melintasi jalur Puncak Bogor.
Oleh karena itu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menuju kawasan Puncak Bogor, memperperhatikan jadwal resmi buka tutup jalur.
Selain itu, pengendara juga harus memahami aturan ganjil genap yang berlaku dan one way yang diterapkan.
Sistem buka tutup jalur atau one way umumnya dilakukan secara bergantian, baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya dari arah Cianjur menuju Jakarta.
Mekanisme ini diberlakukan untuk menyesuaikan arus kendaraan yang masuk ke jalur Puncak agar tidak menimbulkan kemacetan parah di titik-titik rawan.
Sementara itu, aturan ganjil genap diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Jadi, pastikan para pengendara menyimak jadwal buka tutup di kawasan Puncak Bogor agar perjalanan lebih lancar.
Baca Juga: Libur Kemerdekaan 2025 ke Puncak Bogor? Ini 5 Wisata Instagramable yang Wajib Dikunjungi
Jadwal dan Aturan Sistem One Way di Puncak Bogor
Rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah sudah lama diterapkan di jalur Puncak.
Tujuannya jelas, yakni mengurai kepadatan kendaraan baik yang menuju Puncak maupun yang kembali ke arah Jakarta.
- Arah Naik (Menuju Puncak): Pukul 07.00 – 12.00 WIB. Kendaraan dari Jakarta diprioritaskan untuk melaju ke Puncak. Sementara itu, kendaraan yang hendak turun ditahan hingga sistem berganti.
- Arah Turun (Menuju Jakarta): Pukul 12.30 – 18.00 WIB. Jalur hanya dibuka untuk kendaraan yang akan turun. Jika arus masih padat, polisi dapat memperpanjang waktu rekayasa lalu lintas ini.