Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2025, Cek Daftar Jalan Terdampak

Senin 25 Agu 2025, 06:29 WIB
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Simak jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 25 Agustus 2025 beserta daftar sejumlah ruas jalan yang terkena pemberlakuan aturan tersebut.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan setiap hari kerja guna mengatur jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan.

Aturan mengenai ganjil genap ini DKI Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga: Duka Asep, Pedagang Buah yang Kehilangan Nafkah Usai Pasar Pejuang Pratama Bekasi Ludes Terbakar

Kebijakan ini juga diterapkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang rawan macet.

Jadi, kendaraan yang memiliki nomor dengan plat ganjil hanya dapat melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu pun pada kendaraan dengan pelat nomor genap yang hanya dapat melintasi pada tanggal genap saja.

Lantas, kapan jadwal ganjil genap Jakarta dan di mana saja lokasinya?

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Berikut ini jadwal ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta pada pagi dan Sore hari.

  • Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Baca Juga: Apakah Demo 25 Agustus 2025 Jadi Digelar? Ini Penjelasannya

Daftar Ruas Jalan dengan aturan Ganjil Genap

Simak daftar ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap pada pagi dan sore hari.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Heboh Seruan Demo 25 Agustus 2025, Apa Saja yang Dituntut Massa?

Daftar Ruas Jalan Terhubung Gerbang Tol yang Menerapkan Ganjil Genap


Berita Terkait


News Update