Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor 16-18 Agustus 2025 Mulai Jam Berapa? Cek One Way dan Ganjil Genap yang Berlaku

Sabtu 16 Agu 2025, 09:56 WIB
Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan buka tutup jalur di sepanjang jalur Puncak pada 16-18 Agustus 2025. (Poskota/Panca Aji)

Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan buka tutup jalur di sepanjang jalur Puncak pada 16-18 Agustus 2025. (Poskota/Panca Aji)

POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan kombinasi sistem buka tutup, one way (satu arah), serta aturan ganjil genap di sepanjang jalur Puncak.

Mulai Sabtu, 16 Agustus 2025 hingga Senin, 18 Agustus 2025, Satlantas Polres Bogor menerapkan kombinasi sistem buka tutup, one way (satu arah), serta aturan ganjil genap.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan wisatawan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Di mana, kendaraan diperkirakan meningkat tajam terutama karena Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Tidak hanya itu, penerapan sistem ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, baik wisatawan maupun masyarakat lokal.

Dengan diberlakukannya aturan buka tutup, one way, serta ganjil genap ini, wisatawan diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan.

Untuk itu, mari simak informasi mengenai jadwal buka tutup di sepanjang jalur Puncak Bogor mulai 16-18 Agustus 2025.

Baca Juga: Longsor di Puncak Bogor Tewaskan 3 Orang, 1 Masih Hilang

Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak

Sistem ganjil genap diberlakukan sebagai upaya pengendalian jumlah kendaraan di jalur utama Puncak selama periode libur panjang.

Mekanisme ganjil genap:

  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9).
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8).

Jadwal penerapan akhir pekan ini:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Genap (hanya kendaraan berpelat nomor akhir genap yang boleh melintas).
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Ganjil – (hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yang diperbolehkan).
  • Senin, 18 Agustus 2025: Genap – (berlaku untuk pelat nomor akhir genap).

Berita Terkait


News Update