POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil-genap di Jakarta pada hari ini Senin, 18 Agustus 2025 karena ditetapkan sebagai cuti bersama dalam memperingati HUT ke-80 RI.
Cuti Bersama yang berlangsung pada 18 Agustus 2025 merujuk pada Surat Keterangan Bersama 3 Menteri terbaru.
Dilansir dari akun Instagram @dishubdkiJakarta sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan.
"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,"
Kebijakan peniadaan ganjil genap di Jakarta di atur berdasarkan SKB 3 Menteri dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Presiden.