Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2025-2029

Sabtu 23 Agu 2025, 14:12 WIB
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2025-2029 (Sumber: Jakarta.go.id)

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2025-2029 (Sumber: Jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominotik) secara resmi membuka pendaftaran calon anggota komisi informasi periode 2025-2029.

Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik untuk turut serta dalam memperkuat transparansi pemerintahan di DKI Jakarta.

Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berjenjang, mulai dari pendaftaran, tes administrasi, hingga uji kepatutan dan kelayakan, guna memastikan calon anggota yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Intip tahapan dan persyaratan dokumennya di sini:

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi LPDP 2025 Tahap 2 Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

Tahapan seleksi

  • Pendaftaran: 28 Juli-8 Agustus 2025
  • Seleksi Administrasi: 18-20 Agustus 2025
  • Tes Potensi: 27 Agustus 2025
  • Masukkan/Saran Masyarakat (dari email): 3-23 September 2025
  • Psikotes dan Dinamika Kelompok: 24 September 2025
  • Wawancara dan Pengumuman Hasil: 30 September-9 Oktober 2025
  • Pembuatan Makalah: 10-16 Oktober 2025
  • Uji Kepatuhan dan Kelayakan: Akan diumukan kemudian
  • Pengumuman Akhir: Akan diumumkan kemudian

Baca Juga: Hanya 17 Persen Pelamar Petugas Damkar DKI yang Lolos Seleksi Administrasi

Berikut adalah daftar persyaratan dokumen untuk Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2025–2029:

Persyaratan dokumen

Lampiran 1

Surat Pendaftaran (Lampiran Format A) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00.

Lampiran 2

Daftar Riwayat Hidup (Lampiran Format B) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00.

Lampiran 3

Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (Lampiran Format C) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00.

Baca Juga: Resmi Ditunda! Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Kemenag Batch 3 Tahun 2025 Mundur, Ini Alasannya

Lampiran 4

Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (Lampiran Format D) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00.

Lampiran 5

Fotokopi KTP wilayah Aglomerasi/Provinsi DKI Jakarta (Kab. Bogor, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi, Kab. Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi) sebanyak 2 rangkap.

Lampiran 6

Pasfoto terbaru sebanyak 3 lembar ukuran 4x6 (berwarna).

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Diperpanjang Hingga 26 Agustus 2025: Begini Solusi Atasi Kendala 'Silang Merah' di SIMPKB

Lampiran 7

Fotokopi ijazah terakhir (minimal S1) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi bersangkutan (untuk lulusan dalam negeri) atau instansi berwenang (untuk lulusan luar negeri) sebanyak 2 rangkap.

Lampiran 8

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli, diterbitkan sejak pengumuman hingga penutupan pendaftaran).

Lampiran 9

Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (asli, diterbitkan sejak pengumuman hingga penutupan pendaftaran).

Lampiran 10

Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat (asli dan masih berlaku).

Semua lampiran bisa diunduh di situs resmi https://www.jakarta.go.id/seleksiKIP.

 


Berita Terkait


News Update