Seleksi Administrasi PPG Diperpanjang Hingga 26 Agustus 2025: Begini Solusi Atasi Kendala 'Silang Merah' di SIMPKB

Sabtu 16 Agu 2025, 15:57 WIB
Kabar baik untuk guru! Seleksi administrasi PPG 2025 diperpanjang. Cek cara verifikasi ijazah, pendaftaran SIMPKB, dan atasi error 'silang merah' dengan SPTJM. Tanpa biaya! (Sumber: Dok/PPG 2025)

Kabar baik untuk guru! Seleksi administrasi PPG 2025 diperpanjang. Cek cara verifikasi ijazah, pendaftaran SIMPKB, dan atasi error 'silang merah' dengan SPTJM. Tanpa biaya! (Sumber: Dok/PPG 2025)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar baik bagi para guru yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.

Pemerintah resmi memperpanjang batas akhir seleksi administrasi untuk memastikan lebih banyak pendidik memiliki kesempatan mendaftar. Kebijakan ini diambil setelah menimbang berbagai masukan dari guru di seluruh Indonesia.

Awalnya, batas akhir pendaftaran ditetapkan pada pertengahan Agustus 2025. Namun, melihat antusiasme tinggi dan beberapa kendala teknis yang dihadapi peserta, Kemendikdasmen memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu.

Verifikasi ijazah PPG 2025 kini dapat dilakukan hingga 19 Agustus 2025, sementara pengajuan pendaftaran diperpanjang hingga 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Juknis PPG Kemenag 2025 Beserta Syarat dan Mekanismenya

Perpanjangan ini sekaligus menjadi momentum bagi guru untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk mengatasi masalah teknis seperti tanda "silang merah" di SIMPKB.

Dengan fleksibilitas persyaratan dan proses daring yang ditawarkan, program PPG 2025 diharapkan dapat diakses oleh lebih banyak guru berkualitas di Tanah Air.

Persyaratan Fleksibel, Proses Daring, dan Gratis

Program PPG 2025 menawarkan kemudahan bagi guru dengan beberapa kebijakan baru, antara lain:

  • Tidak wajib memiliki NUPTK
  • Tidak harus guru tetap
  • Pembelajaran sepenuhnya daring, sehingga tidak mengganggu tugas mengajar
  • Bebas memilih bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu, tidak terikat ijazah S1
  • Tanpa biaya dari pendaftaran hingga kelulusan

Mengatasi Masalah "Silang Merah" di SIMPKB

Salah satu kendala yang sering dihadapi peserta adalah munculnya tanda silang merah pada kolom "aktif mengajar" di akun SIMPKB. Kemendikdasmen telah menyediakan solusi praktis melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Verval Ijazah PPG 2025 di Info GTK Berwarna Merah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Cara Mengurus SPTJM

Guru Sekolah Negeri:

  • Ditandatangani Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Berita Terkait


News Update