Kabar Gembira! Kemenpan RB Buka Jalur PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Gagal CASN

Sabtu 23 Agu 2025, 15:26 WIB
Gagal lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024? Jangan putus asa. Ikuti panduan lengkap mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai jalan alternatif kerja di instansi pemerintah. (Sumber: menpan.go.id)

Gagal lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024? Jangan putus asa. Ikuti panduan lengkap mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai jalan alternatif kerja di instansi pemerintah. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memberikan solusi dan kepastian bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi mengeluarkan dan mempertegas mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar dan jaring pengaman sosial bagi ratusan ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia. Yang paling mencolok dari kebijakan terbaru ini adalah prinsip kesetaraan yang diusung.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini tidak membedakan antara tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang non-database.

Baca Juga: Cara Cek Status Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Syarat mutlaknya hanya satu: telah mengikuti seluruh proses seleksi CASN 2024, baik untuk PPPK maupun CPNS.

"PPPK Paruh Waktu hadir sebagai jalan tengah untuk melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kesempatan ini terbuka bagi semua yang telah berpartisipasi dalam seleksi, tanpa terkecuali, sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian mereka," jelas Aba Subagja dalam keterangan resminya.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kesempatan Ini?

Berdasarkan penjelasan Kemenpan RB, kebijakan ini secara khusus menyasar tiga kategori tenaga honorer:

  • Tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi CASN 2024.
  • Peserta yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tersebut.
  • Peserta yang dinyatakan tidak lolos baik dalam seleksi PPPK maupun CPNS 2024.

Dengan kata lain, kegagalan dalam seleksi bukanlah akhir dari perjalanan. Selama tenaga honorer tersebut telah mencoba dan tercatat sebagai peserta seleksi, mereka masih memenuhi syarat untuk diusulkan.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu? Cek Informasinya di Sini

Mekanisme Pengusulan yang Berpusat pada Kebutuhan Instansi

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak otomatis. Kemenpan RB memberikan keleluasaan dan tanggung jawab penuh kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan kepala daerah di instansi daerah.

Mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara elektronik melalui sistem BKN. Namun, usulan ini harus dilandasi oleh dua pertimbangan utama: kebutuhan riil instansi dan kemampuan anggaran yang tersedia.

Kebijakan ini dirancang fleksibel sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Uji Publik dan Usulan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini: Informasi Lengkap untuk Tenaga Non ASN

Tujuan Strategis: Cegah PHK Massal dan Jaga Stabilitas Layanan

Kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya dimaknai sebagai bantuan bagi tenaga honorer, tetapi juga sebagai strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan layanan publik. Dengan memberikan kepastian kerja, diharapkan motivasi dan produktivitas tenaga honorer tetap terjaga.

Lebih dari itu, skema ini merupakan langkah konkret dalam penataan tenaga non-ASN yang lebih manusiawi, menghindarkan gelombang pemutusan hubungan kerja yang dapat berdampak pada perekonomian keluarga serta kelancaran birokrasi.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan. PPPK Paruh Waktu memastikan bahwa mereka yang telah mengabdi tetap memiliki penghidupan dan kesempatan untuk terus berkontribusi,” pungkas Aba Subagja.

Dengan ditetapkannya mekanisme ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik tenaga honorer maupun instansi pemerintah, dapat segera mempersiapkan diri menyambut peluang PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Berita Terkait


News Update