Mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara elektronik melalui sistem BKN. Namun, usulan ini harus dilandasi oleh dua pertimbangan utama: kebutuhan riil instansi dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Kebijakan ini dirancang fleksibel sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Uji Publik dan Usulan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini: Informasi Lengkap untuk Tenaga Non ASN
Tujuan Strategis: Cegah PHK Massal dan Jaga Stabilitas Layanan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya dimaknai sebagai bantuan bagi tenaga honorer, tetapi juga sebagai strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan layanan publik. Dengan memberikan kepastian kerja, diharapkan motivasi dan produktivitas tenaga honorer tetap terjaga.
Lebih dari itu, skema ini merupakan langkah konkret dalam penataan tenaga non-ASN yang lebih manusiawi, menghindarkan gelombang pemutusan hubungan kerja yang dapat berdampak pada perekonomian keluarga serta kelancaran birokrasi.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan. PPPK Paruh Waktu memastikan bahwa mereka yang telah mengabdi tetap memiliki penghidupan dan kesempatan untuk terus berkontribusi,” pungkas Aba Subagja.
Dengan ditetapkannya mekanisme ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik tenaga honorer maupun instansi pemerintah, dapat segera mempersiapkan diri menyambut peluang PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.