POSKOTA.CO.ID – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, kini cukup dengan bermodalkan NIK e-KTP sudah bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Program ini hadir untuk memastikan bahwa penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah menyediakan berbagai jenis bansos, mulai dari PKH, BPNT, PIP hingga KIP Kuliah, yang bisa membantu meringankan kebutuhan hidup maupun biaya pendidikan.
Apa itu bansos?

Bansos atau bantuan sosial adalah salah satu program rutin yang dijalankan pemerintah untuk membantu masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini ada sejumlah bansos yang masih berjalan, seperti PKH, BPNT, PIP, KIP Kuliah, dan sebagainya.
Nah, salah satu syarat untuk mendapatkan benefit bansos dari pemerintah adalah menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Damkar Bekasi Terima 521 Laporan Evakuasi Ular, Mayoritas Jenis Sanca
Cara menggunakan NIK E-KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos):
1. Pastikan terdaftar di DTKS/DTSEN
NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS:
· Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
· Masukkan NIK di kolom yang tersedia
· Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda
Baca Juga: Dinas PPAPP Ungkap Laporan Kekerasan Seksual di Jakarta Masih Jadi Fenomena Gunung Es
2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran
Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS.
Berikut cara untuk mendaftar secara offline:
· Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
· Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
· Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS untuk bantuan sosial.
· Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.
Baca Juga: Empuk dan Gurih! Ini 4 Rekomendasi Bakso Rusuk Paling Enak di Jakarta
Berikut cara untuk mendaftar secara online:
· Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore atau AppStore.
· Buat akun dengan memasukkan data: NIK E-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Foto E-KTP dan swafoto dengan memegang E-KTP.
· Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.
· Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
Baca Juga: Empuk dan Gurih! Ini 4 Rekomendasi Bakso Rusuk Paling Enak di Jakarta
3. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, data Anda akan diinput ke DTKS dan Anda dapat menjadi calon penerima bansos.
4. Pantau Status Penerimaan
Anda dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan menu "Cek Status Penerimaan" di aplikasi Cek Bansos.
Itulah cara menggunakan NIK E-KTP untuk daftar jadi penerima bansos.