Pemerintah Tetapkan 8 Penerima Bansos PKH 2025 dengan Besaran Bervariasi, Simak Syarat dan Kriteria Penghapusannya

Rabu 20 Agu 2025, 12:59 WIB
Daftar penerima PKH 2025 resmi dari Kemensos. Info besaran bantuan per kategori, syarat, dan kriteria yang dikecualikan seperti PNS dan keluarga mampu. (Sumber: Dok. Poskota)

Daftar penerima PKH 2025 resmi dari Kemensos. Info besaran bantuan per kategori, syarat, dan kriteria yang dikecualikan seperti PNS dan keluarga mampu. (Sumber: Dok. Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat miskin dan rentan kembali menantikan realisasi bantuan pemerintah di tahun depan. Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mengumumkan peta jalan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, sebuah program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu andalan dalam mengurangi beban ekonomi keluarga prasejahtera.

Pengumuman ini memberikan kepastian sekaligus mengatur ulang targeting penerima agar lebih tepat sasaran. Berbeda dengan pemberitaan sebelumnya, Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan pada 2025 tidak akan dilakukan secara serentak dan instan.

Proses verifikasi dan validasi (verval) data yang lebih ketat akan diterapkan, sebuah langkah yang memang memakan waktu namun diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan. Masyarakat pun diimbau untuk bersabar dan memantau informasi resmi dari saluran-saluran yang telah ditetapkan.

Tak hanya mengumumkan besaran nominal untuk delapan kategori penerima, Kemensos juga kembali mempertegas kriteria kelompok yang dikecualikan dari program ini.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Agustus 2025, Bantuan BPNT, PKH dan PIP Termasuk?

Aturan ini dirancang untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan belum memiliki sumber penghasilan yang tetap dari negara.

Daftar Penerima dan Besaran Bantuan PKH 2025

Berikut adalah rincian delapan kelompok penerima beserta nilai bantuannya per triwulan:

  • Ibu Hamil: Menerima bantuan sebesar Rp 750.000.
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Menerima bantuan sebesar Rp 750.000.
  • Anak SD/MI/sederajat: Menerima bantuan sebesar Rp 225.000.
  • Anak SMP/MTs/sederajat: Menerima bantuan sebesar Rp 375.000.
  • Anak SMA/MA/sederajat: Menerima bantuan sebesar Rp 500.000.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
  • Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Menerima bantuan dengan nilai tertinggi, yakni Rp 2.700.000.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2025? Begini Cara Agar NIK KTP Anda Masuk DTSEN, Simak Selengkapnya!

Syarat Ketat: Kelompok Ini Dikecualikan dari Penerima PKH

Kemensos juga mempertegas kriteria yang tidak akan menerima bantuan sosial PKH. Kebijakan ini dibuat untuk memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan dan belum memiliki penghasilan tetap.

Masyarakat yang masuk dalam kategori berikut secara otomatis tidak akan menerima bantuan PKH 2025:

  • Keluarga yang kondisi ekonominya sudah dianggap mampu.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.
  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
  • Anggota keluarga dari PNS/TNI/Polri (yang tercatat dalam Kartu Keluarga).
  • Para pendamping sosial program pemerintah.
  • Perangkat desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kadus, dan lainnya).
  • Siapapun yang sumber penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Tenaga kerja atau pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Gampang! Begini Cara Mengecek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2025, Simak Selengkapnya


Berita Terkait


News Update