· Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
· Masukkan NIK di kolom yang tersedia
· Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda
Baca Juga: Dinas PPAPP Ungkap Laporan Kekerasan Seksual di Jakarta Masih Jadi Fenomena Gunung Es
2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran
Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS.
Berikut cara untuk mendaftar secara offline:
· Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
· Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
· Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS untuk bantuan sosial.
· Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.
Baca Juga: Empuk dan Gurih! Ini 4 Rekomendasi Bakso Rusuk Paling Enak di Jakarta