CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tidak mengembalikan seluruh barang bukti milik Nur Eko Suhardana korban pencurian oleh teman dekatnya, IM, 28 tahun.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit motor, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp50 juta dengan pecahan Rp50 ribu.
Eko hendak membawa pulang barang bukti atas perkara bernomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, tetapi ia hanya bisa mendapatkan motor dan ponsel, tanpa uang tunai senilai Rp50 juta, Kamis, 21 Agustus 2025.
"Namun anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata Eko kepada wartawan, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca Juga: Polres Bogor Koordinasi dengan BMKG Antisipasi Bencana
Menurut Eko, pengembalian seluruh barang bukti harus atas persetujuan kepala Kejari Kabupaten Bogor dalam waktu 3-5 hari. Sementara itu, ia ingin seluruh barang bukti diserahkan dalam waktu 1x24 jam, atau dilaporkan ke DPR RI.
"Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada korban," ujarnya.
Kasie Pidum Kejari Kabupaten Bogorm, Agung Ary Kesuma memastikan, uang atau barang bukti milik korban masih diamankan. Menurutnya, langkah tersebut sesuai prosedur.
"SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari, terus ada item nya penerima putusan 2 hari. Kalau kita totalkan 3 hari. Makanya kemarin kita sampaikan 3 sampai 5 hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Cileungsi Bogor Ditangkap, Penadah Buron
Ia menyampaikang, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).