POSKOTA.CO.ID - Keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Komponen Cadangan (Komcad) terus menjadi perhatian publik, terutama setelah pemerintah menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat serta-merta bergabung.
Proses seleksi hingga standar kelayakannya ditetapkan secara ketat agar hanya peserta yang memenuhi persyaratan saja yang dapat mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Komcad “harus mengikuti ketentuan undang-undang dan melewati proses seleksi resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Program Komcad sendiri menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam kerangka tersebut, ASN dapat terlibat asal memenuhi syarat dan melewati mekanisme yang telah diatur.
Komcad dan Peran ASN dalam Sistem Pertahanan Negara
Komcad merupakan salah satu komponen dalam sistem pertahanan negara. Meskipun berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan, program ini tetap menjaga fungsi utama ASN sebagai pegawai pemerintahan.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menegaskan bahwa tidak ada konflik peran antara ASN yang mengikuti Komcad dan tugas mereka sebagai pegawai pemerintah.
“ASN tetap berstatus pegawai sipil, sekalipun mengambil bagian dalam Komponen Cadangan,” ujarnya.
Dengan demikian, Komcad tidak mengubah profesi ASN, namun memberi kesempatan bagi pegawai negara untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional melalui pelatihan dasar militer.
Tahapan Seleksi Komcad bagi ASN
Calon peserta dari kalangan ASN harus melalui beberapa tahapan sebelum dinyatakan lolos. Proses seleksi ini dirancang untuk memastikan kesiapan fisik, mental, serta administrasi setiap peserta.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi awal menekankan pada kelayakan administratif. ASN harus:
- Berstatus aktif.
- Mendapat rekomendasi resmi dari instansi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
