"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," katanya.
Pasalnya, Kejari Kabupaten Bogor enggan ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum pegawai. Barang bukti berupa uang pun disimpan di rekening penampungan, lalu dikembalikan ke rekening korban jika sudah ada putusan.
"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia. Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," ujar dia. (CR-6)