JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya diketahui bermasalah dari sisi perizinan dan kini tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari menyampaikan bahwa hingga 23 Februari 2025, pihaknya mencatat terdapat 185 bangunan lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Saat ini, dikatakan Vera terdapat 212 lapangan padel yang telah memiliki izin.
"Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Vera kepada awak media pada Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Tren Padel Berubah jadi Polemik, Pengamat Soroti Kesenjangan Sosial dan Lemahnya Regulasi
Vera menjelaskan bahwa dokumen perizinan utama yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, dari hasil pendataan dan evaluasi yang dilakukan jajaran Dinas Citata, seluruh 185 bangunan lapangan padel tersebut belum memiliki PBG sama sekali.
Akibatnya, bangunan-bangunan itu secara otomatis juga tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, yakni izin lanjutan yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," ucap Vera.
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov Tegas Tertibkan Lapangan Padel Pengganggu Kenyamanan
