Satpol PP Jaksel Musnahkan 1.011 Obat Ilegal di Jagakarsa

Kamis 21 Agu 2025, 18:31 WIB
Obat ilegal (Sumber: Unsplash/Colin Davis)

Obat ilegal (Sumber: Unsplash/Colin Davis)

POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1.011 obat ilegal yang dijual tanpa resep dokter.

Seluruh obat tersebut langsung disita dan dimusnahkan di lokasi.

Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menuturkan bahwa obat-obatan ilegal ini berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat sehingga memerlukan tindakan tegas.

“Kemarin sore kami langsung musnahkan di tempat. Penjualnya juga sudah didata dan diberi peringatan untuk tidak lagi berjualan obat kategori khusus tanpa resep. Jika mengulangi, akan kami tindak lebih lanjut,” jelasnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Siapa Pemesan Obat Aborsi dalam Kasus Lolly dan Vadel? Fakta Baru Terkuak di Persidangan!

Ali menambahkan, obat ilegal tersebut ditemukan di sebuah kios penjual pulsa di Jalan Brigif Raya, RT 12/06, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat di tempat resmi dan menggunakan resep dokter demi menjamin keamanan dan keaslian obat.

Camat Jagakarsa, Santoso, menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat tanpa resep di lokasi tersebut.

“Benar saja, saat dilakukan razia, kios tersebut kedapatan menjual obat-obatan kategori khusus tanpa resep dokter,” ungkapnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, RSU Tangsel Buka Pengobatan Gangguan Sendi Rahang Secara Komprehensif

Santoso menegaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ia juga mengajak warga untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan mendorong pengurus lingkungan aktif melakukan pengawasan.

“Jangan ragu melapor ke petugas bila menemukan kasus serupa. Ini penting agar generasi muda kita terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan obat,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update