POSKOTA.CO.ID - Perkara dugaan tindak asusila dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly putri dari artis sensasional Nikita Mirzani dan terdakwa Vadel Badjideh, terus menyita perhatian publik.
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Juli 2025.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa saksi berinisial A menyebut Vadel sebagai pihak yang memesan obat aborsi dalam kasus ini.
“Dalam persidangan terungkap bahwa obat tersebut dibeli oleh terdakwa sendiri, berdasarkan keterangan dari saksi yang kami sebut A,” jelas Fahmi saat ditemui di pengadilan.
Baca Juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Fahmi awalnya memilih untuk tidak membeberkan hal ini ke publik. Namun karena pihak terdakwa dinilai terus menyebarkan informasi sepihak di media sosial, ia merasa perlu untuk menyampaikan fakta yang terungkap di ruang sidang.
“Sebenarnya saya enggan membicarakannya ke media. Tapi karena pihak mereka terus mengunggah narasi dari sudut pandang sendiri, saya rasa perlu meluruskan,” tambahnya.
Nikita Mirzani sendiri menunjukkan reaksi emosional atas informasi tersebut. Ia menyatakan tidak bisa memaafkan tindakan yang menurutnya telah menghancurkan masa depan anaknya.
“Bagi Nikita, anaknya tidak akan pernah bisa kembali seperti sebelumnya. Ia menangis saat mendengar kesaksian-kesaksian di persidangan,” tutur Fahmi.
Lebih lanjut, Nikita melalui kuasa hukumnya juga mendesak agar Vadel dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi keadilan atas luka yang dialami putrinya.