Cara Cek Penerima Bantuan KAJ Agustus 2025 via JAKI dan Siladu

Kamis 21 Agu 2025, 12:34 WIB
Bank DKI kembali distribusikan kartu bantuan sosial seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di beberapa wilayah Jakarta. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Bank DKI kembali distribusikan kartu bantuan sosial seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di beberapa wilayah Jakarta. (Sumber: Dok. Bank DKI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali mengucurkan bantuan sosial yang ditunggu-tunggu bagi para orang tua dari balita dan anak usia dini.

Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk periode Agustus 2025 resmi mulai dicairkan, memberikan angin segar bagi puluhan ribu keluarga kurang mampu di Ibu Kota dalam memenuhi kebutuhan pokok buah hati mereka.

Sebanyak 27.352 anak yang tercatat dalam data penerima akan merasakan manfaat dari program ini. Dengan besaran dana mencapai Rp300.000 per anak setiap bulannya, bantuan non-tunai ini diharapkan dapat menjadi penopang penting untuk membeli kebutuhan gizi, perlengkapan kesehatan, dan penunjang pendidikan awal.

Untuk memastikan transparansi dan memudahkan masyarakat, Pemprov DKI telah menyiapkan sistem pengecekan online yang sederhana.

Baca Juga: Bansos Anak Jakarta KAJ Agustus 2025 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Penyalurannya

Para orang tua kini dapat memverifikasi status penerimaan anak mereka secara mandiri dan real-time hanya melalui gawai, tanpa perlu mengantre atau merasa kebingungan.

Kuota dan Sasaran Penerima KAJ 2025

Berdasarkan data resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, total kuota penerima KAJ 2025 mencapai 27.352 anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.448 anak merupakan penerima baru yang baru saja terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan manfaat program.

Rincian Manfaat dan Skema Penyaluran

Setiap anak yang terdaftar sebagai penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulannya. Dana ini disalurkan secara non-tunai melalui rekening bank yang telah ditunjuk.

Skema non-tunai dipilih untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan anak, seperti membeli susu, makanan bergizi, perlengkapan kesehatan (seperti popok atau vitamin), dan kebutuhan penunjang pendidikan (buku, alat tulis, atau biaya PAUD).

Pencairan dana dilakukan secara bertahap untuk menghindari kepadatan antrean dan memastikan proses berjalan lancar. Para orang tua/wali penerima diimbau untuk memastikan rekening bank mereka masih aktif dan terdaftar dengan benar di sistem Dinas Sosial.

Baca Juga: Pramono Anung Wacanakan Ragunan Buka Malam, Humas TMR: Perlu Dikaji Ulang

Langkah Mudah Cek Status Penerima KAJ


Berita Terkait


News Update