POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) 2025 bagi masyarakat rentan.
Dari informasi terbaru yang beredar, Pemprov DKI Jakarta memulai distribusi Bantuan PKD 2025 kepada masyarakat penerima manfaat di seluruh wilayah administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan dukungan langsung untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Bantuan PKD tidak sekadar berupa transfer tunai, melainkan juga disertai fasilitas tambahan berupa akses transportasi umum gratis yang sangat membantu penerima manfaat dalam mengurangi beban pengeluaran rutin.
Baca Juga: Daftar Penerima PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Berubah? Cek Nama Penerima Bansos Segera di Sini
Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan
Pemprov DKI mencatat sebanyak 56.351 penerima baru telah ditetapkan dalam skema PKD tahun 2025.
Setiap penerima manfaat berhak memperoleh Rp300.000 per bulan yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Bantuan ini bersifat fleksibel sehingga penerima dapat menggunakan dana untuk berbagai kebutuhan pokok, mulai dari belanja sembako hingga kebutuhan harian lainnya.
Dengan sistem transfer langsung, risiko penyelewengan juga diharapkan dapat diminimalkan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkap
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah daerah menetapkan jadwal distribusi kartu ATM penerima bantuan berlangsung dari 8 hingga 31 Agustus 2025.