POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua untuk tahun 2025 masih terus berlangsung hingga September mendatang.
Meski prosesnya telah dimulai sejak Mei, Kementerian Pendidikan mengingatkan para calon penerima agar segera melakukan aktivasi rekening sebagai syarat mutlak pencairan.
Berdasarkan data dari Puslapdik Dikdasmen, penyaluran dana bantuan pendidikan ini ditargetkan dapat menjangkau siswa yang masuk dalam tiga kategori kriteria penerima, yaitu siswa usulan Dinas Pendidikan, siswa usulan pemangku (stakeholder), dan siswa yang telah lolos hasil dari aktivasi Surat Keputusan, SK Nominasi.
"Penting untuk diingat, status nominasi bukan jaminan pencairan. Siswa Nominasi PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening, akan dibatalkan sebagai penerima PIP," tegas pernyataan resmi yang dikutip dari laman puslapdik.dikdasmen.go.id.
Baca Juga: PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuannya
Peringatan ini menjadi pengingat bagi ribuan siswa dan orang tua agar tidak lengah. Tanpa aktivasi, nama siswa akan dicoret dari daftar penerima manfaat program yang digagas untuk mencegah putus sekolah ini.
Syarat Aktivasi Rekening yang Harus Dipenuhi
Agar dana PIP segera cair, siswa atau orang tua/wali harus memperhatikan tata cara aktivasi rekening yang benar. Berikut poin-poin krusial yang wajib diketahui:
- Dilakukan Secara Langsung: Proses aktivasi harus dilakukan secara langsung oleh siswa yang bersangkutan atau oleh orang tua/walinya. Hal ini untuk memastikan keabsahan dan keamanan data.
- Atas Dasar Kehendak Sendiri: Jika aktivasi dilakukan secara kuasa (diwakilkan) atau kolektif (sekelompok), hal tersebut harus benar-benar berdasarkan kehendak dan mendapat persetujuan tertulis dari siswa atau orang tua. Bukti surat kuasa mutlak diperlukan.
- Mengacu pada Juknis: Untuk mekanisme aktivasi kuasa atau kolektif yang lebih detail, pihak sekolah dan orang tua dapat merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PIP Dikdasmen.
- Saldo Awal Nol Rupiah: Setelah rekening berhasil diaktivasi, saldo awal akan menunjukkan angka Rp0. Dana bantuan akan ditransfer kemudian sesuai dengan nominal yang tertera dalam SK Pemberian PIP.
Dengan memenuhi semua prosedur ini, siswa dapat memastikan bahwa mereka tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan bantuan yang sangat vital bagi kelancaran biaya pendidikan mereka.
Baca Juga: Kapan PIP Tahap 3 2025 Dicairkan? Ini Jadwal dan Besaran Dana Bantuan untuk SD-SMA
Kategori Penerima Bantuan PIP Tahap 2
- Siswa usulan Dinas Pendidikan.
- Siswa usulan pemangku (stakeholder).
- Siswa hasil dari aktivasi SK Nominasi.
Oleh karena itu, para orang tua dan siswa diharapkan dapat segera memverifikasi status dan melakukan aktivasi rekening. Setiap detik sangat berharga untuk memastikan hak pendidikan ini tidak terlepas begitu saja.
Dengan tersalurkannya PIP secara tepat sasaran dan tepat waktu, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mendorong semangat belajar anak-anak Indonesia. Mari bersama-sama memastikan program pemerintah yang mulia ini mencapai tujuannya untuk mencetak generasi yang lebih pintar dan sejahtera.