POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai gaji anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari terus menjadi perbincangan panas di kalangan publik.
Kabar yang viral di platform media sosial seperti TikTok dan Instagram ini memicu gelombang kritik dan keheranan masyarakat yang menilai angka tersebut tidak wajar.
Namun, klaim yang beredar luas tersebut dibantah langsung oleh pimpinan lembaga tinggi negara itu. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak terjadi penyesuaian gaji terhadap para anggotanya.
“Tidak ada kenaikan. DPR sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi hanya itu,” jelas Puan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Nafa Urbach? Disorot Usai Bela Tunjangan Rumah Dinas DPR Rp50 Juta per Bulan
Disebut Fantastis, Ini Rincian Sebenarnya
Lantas, dari mana angka Rp3 juta per hari itu muncul? Ternyata, klaim tersebut tidak berdasar jika hanya melihat komponen gaji pokok semata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 justru terlihat jauh dari angka tersebut:
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Dengan gaji pokok Rp4,2 juta per bulan, anggota dewan hanya menerima sekitar Rp140 ribu per hari, jauh dari klaim Rp3 juta.
Baca Juga: Penghasilan Anggota DPR Usai Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Benarkah Capai Rp100 Juta Per Bulan?
Yang Membuat Besar: Tunjangan dan Fasilitas
Meski gaji pokoknya tidak sefantastis isu, total pendapatan anggota DPR membengkak signifikan berkat puluhan jenis tunjangan dan fasilitas yang mereka terima setiap bulannya.
Beberapa tunjangan utama meliputi:
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (anggota)
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000 (anggota)
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000 (anggota)
- Tunjangan Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000 (anggota)
- Tunjangan Perumahan (pengganti rumah dinas): Rp50.000.000
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Uang Paket/Sidang: Rp2.000.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000