Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2025, Pengamat Politik Tegaskan Kembali Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan Tertinggi

Senin 18 Agu 2025, 18:35 WIB
Ilustrasi konstitusi. (Sumber: Ist.)

Ilustrasi konstitusi. (Sumber: Ist.)

POSKOTA.CO.ID – Memperingati Hari Konstitusi Indonesia yang jatuh pada 18 Agustus 2025, sejumlah pengamat menyoroti kembali makna kedaulatan rakyat sebagai dasar demokrasi.

Mereka menilai praktik ketatanegaraan saat ini cenderung memperlihatkan dominasi negara dan penguasa dibandingkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Jurnalis senior Hersubeno Arief mengatakan prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan konstitusi seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemilik otoritas tertinggi, sementara pejabat negara hanya berperan sebagai pelayan publik.

“Kalau kita bicara soal konstitusi dan negara yang demokrasi seperti Indonesia, kan salah satu pilar utama itu adalah kedaulatan rakyat, ya. Tapi saya kira dalam perkembangan kita hari ini, kita sangat lihat bahwa negara itu sangat dominan, atau bahkan bukan hanya negara sangat dominan, penguasa itu lebih dominan daripada rakyatnya,” kata Hersubeno, dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Baca Juga: Hari Konstitusi 18 Agustus, Pengamat Ingatkan Pentingnya Evaluasi Sistem Politik

“Padahal kan filosofinya mestinya sebuah, kalau kedaulatan rakyat itu ya, kedaulatan tertinggi harusnya ada di tangan rakyat, dan para pejabat negara itu bahkan negara itu menempatkan dirinya itu sebagai pelayan rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menyoroti Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurutnya, pasal tersebut seharusnya menjadi fondasi dalam membangun negara yang adil dan berlandaskan kejujuran.

“Desain konstitusi kita di Pasal 1 Ayat 2, bentuk kedaulatan rakyat itu menjadi alasan untuk menghasilkan negara. Jadi, negara dibangun berbasis pada prinsip kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan negara, bukan kedaulatan agama, atau kedaulatan Tuhan bahkan,” ujar Rocky.

“Kedaulatan rakyat itu tidak boleh dijadikan sumber pembenaran dari kekuasaan, seolah-olah atas nama kedaulatan rakyat maka negara merampas aset-aset yang dimiliki oleh rakyat,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S1 untuk Capres dan Cawapres

Rocky juga menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat diwakilkan, termasuk oleh anggota DPR. Menurutnya, yang diwakilkan melalui pemilu hanyalah kepentingan politik rakyat dalam periode tertentu, bukan kedaulatannya.


Berita Terkait


News Update