POSKOTA.CO.ID – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa konsep impeachment dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan bentuk gugatan konstitusional, bukan pemakzulan langsung terhadap presiden atau wakil presiden.
Hal ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang membahas dinamika hukum dan politik pasca pemilu.
"Impeachment bukan pemakzulan. Kata bahasa Inggris untuk pemakzulan adalah 'remove from office'. Impeach adalah menggugat," kata Feri, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Senin, 7 Juli 2025.
Merujuk pada sejarahnya, Feri menjelaskan bahwa impeachment pertama kali muncul di Inggris pada abad ke-14, sebagai mekanisme parlemen untuk menggugat pejabat yang tak bisa disentuh oleh raja. Konsep tersebut kemudian diadopsi di Amerika Serikat dan berkembang lebih luas, termasuk dalam sistem presidensial Indonesia.
Baca Juga: Heboh Gibran Ikut Bikin Tren Aura Farming Pacu Jalur, Viral di Medsos
Dalam konteks Indonesia, impeachment terhadap presiden atau wakil presiden dilakukan melalui forum khusus di Mahkamah Konstitusi (MK), yang disebut forum privilegiatum.
Proses ini bermula dari penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan di MK untuk memverifikasi dugaan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
“94 persen negara yang memiliki presiden pasti memiliki pasal impeachment dalam konstitusinya. Itu bukan hal yang aneh,” ujar Feri.
Feri juga membantah pandangan yang menyebut proses impeachment terhadap presiden dan wakil presiden harus dilakukan secara satu paket. Ia merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur bahwa pemakzulan bisa dilakukan terhadap masing-masing pejabat secara terpisah.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut 3 Cara agar Pemakzulan Wapres Gibrang Rakabuming Raka Terjadi
"Bahkan pelantikan presiden dan wakil presiden pun tidak satu paket. Impeachment juga bisa terhadap salah satu saja," jelasnya.