POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025.
Dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan III resmi dicairkan mulai Agustus 2025.
Penyaluran tahap ketiga ini mencakup periode Juli, Agustus, hingga September 2025.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima dapat melakukan pengecekan secara online melalui dua kanal resmi.
Baca Juga: Bansos Tidak Cair? Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya Agar Cair Tepat Waktu
Cara Mengecek Penerima PKH dan BPNT Secara Online
Terdapat dua pilihan platform resmi yang bisa digunakan, yaitu aplikasi dan situs web.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga nama lengkap.
- Selesaikan proses verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi penerima meliputi nama, usia, jenis bantuan (PKH/BPNT), status (YA/TIDAK), serta periode pencairan.
Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data sesuai KTP, mulai dari lokasi hingga nama lengkap.
- Isi kode verifikasi (captcha), lalu klik “Cari Data”.
- Hasil yang ditampilkan serupa dengan aplikasi. Status “YA” menunjukkan Anda termasuk penerima bansos periode tersebut.
Penyaluran dan Data Penerima Bansos
Pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan III (Juli–September 2025), penyaluran dimulai secara bertahap pada bulan Agustus 2025.
Namun, jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah, menyesuaikan proses administrasi dan teknis penyaluran di masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk menghubungi kantor kelurahan atau pendamping bansos setempat agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Sejak triwulan II tahun 2025, Kemensos telah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru untuk menentukan penerima, menggantikan DTKS.