Kapan Payment ID Mulai Berlaku?
- 17 Agustus 2025: Uji coba terbatas untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
- 2026: Implementasi bertahap di seluruh layanan keuangan.
Bank dan Lembaga Keuangan yang Terlibat
Meski BI belum merilis daftar resmi, Payment ID akan berlaku lintas institusi, meliputi:
- Bank: Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan bank lain yang terintegrasi dengan BI-FAST/QRIS.
- E-wallet: GoPay, OVO, Dana, LinkAja.
- Fintech dan Pinjol Legal: Platform yang terdaftar di OJK.
BI Bisa "Intip" Transaksi Nasabah?
Proyek ini menuai pro-kontra. Di satu sisi, BI menjamin keamanan data sesuai UU PDP dan membutuhkan persetujuan (consent) sebelum mengakses riwayat transaksi.
Namun, skeptisisme muncul karena otoritas moneter berpotensi memantau seluruh alur keuangan warga, termasuk penghasilan, utang, dan investasi.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
- Transparansi: Mempermudah pelacakan transaksi mencurigakan.
- Inklusi Keuangan: Memperluas akses layanan finansial.
- Privasi: Potensi pengawasan berlebihan oleh otoritas.
BI menegaskan bahwa implementasi akan dilakukan bertahap untuk meminimalkan risiko. Masyarakat diimbau mempelajari kebijakan ini sebelum Payment ID resmi berlaku secara nasional.
Kehadiran Payment ID membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem keuangan digital yang terintegrasi dan transparan.
Namun, jalan menuju implementasi penuh masih panjang, mengingat perlu adanya sosialisasi mendalam serta jaminan keamanan data yang tak tergoyahkan.
Masyarakat pun diharapkan tetap kritis dan proaktif dalam memahami hak-hak privasi mereka di tengah perkembangan teknologi finansial ini.
Sebagai langkah awal, BI perlu memastikan bahwa penerapan Payment ID benar-benar sejalan dengan prinsip perlindungan data dan kepentingan nasabah.
Kedepannya, kolaborasi antara regulator, pelaku industri keuangan, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang tidak hanya canggih, tetapi juga tetap mengedepankan kepercayaan dan keamanan penggunanya.