KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, mengeklaim telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.
Selain penindakan administratif, Satgas PKH memastikan akan memproses secara pidana perusahaan-perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas bencana tersebut.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” tegas Febrie kepada awak media, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.
Febrie menyampaikan, pendalaman dugaan pidana tersebut akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.
Baca Juga: Satgas PKH Gelar Rapat Koordinasi Bahas Hasil Investigasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Lalu, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan perizinan.
“Apabila kebijakan yang dikeluarkan dalam perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindak,” ucap Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan, salah satu perusahaan yang disebut tengah diusut terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan bencana adalah PT TBS. Di samping itu, kata Febrie, pihaknya juga telah memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana, lengkap dengan identitas, lokasi, serta bentuk dugaan pelanggarannya.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Identitasnya sudah diketahui, lokasinya sudah diketahui, dan kira-kira perbuatan pidana apa yang terjadi juga sudah terpetakan,” jelas Febrie.
Dalam pemaparannya kepada awak media, Febrie juga memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar individu tapi juga korporasi. Nantinya, pihak korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, tidak hanya sanksi pidana, tapi perusahaan juga harus bertanggung jawab bakal dikenai sanksi administratif berupa evaluasi hingga pencabutan perizinan.
