Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Senin 15 Des 2025, 18:47 WIB
Ilustrasi, kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Ilustrasi, kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia yang terbakar dan menewaskan 22 orang.

Pemeriksaan pemilik gedung terkait dengan adanya kemungkinan unsur kelalaian pemilik gedung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, penyidik telah memeriksa pemilik gedung pada Sabtu sore, 13 Desember 2025.

Namun hingga kini, status hukum pemilik gedung tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas

“Sudah kami periksa kemarin, Sabtu sore,” ujar Roby saat dikonfirmasi, Senin, 15 Desember 2025.

Roby menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli, rampung.

“Masih kami dalami unsur kelalaiannya. Kemungkinan masih setelah pemeriksaan para saksi ahli,” terang Roby.

Lebih lanjut, Roby menyatakan akan melibatkan keterangan para ahli guna memastikan penyebab pasti kebakaran sekaligus menilai aspek kelayakan bangunan dan sistem keselamatan yang diterapkan di gedung tersebut.

Namun demikian, kata dia, status hukum pemilik gedung masih sebagai saksi. "Kita juga masih meminta keterangan pada saksi ahli," ucap Roby.


Berita Terkait


News Update