Mengenal Payment ID BI 2025: Solusi Baru Transaksi dengan Integrasi Data NIK, Ini Fungsi dan Jadwal Penerapannya

Kamis 31 Jul 2025, 12:38 WIB
Ilustrasi - Sistem Payment ID BI akan berlaku mulai 2025. Simak cara kerja, manfaat untuk keamanan transaksi, dan tahapan implementasinya secara lengkap. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Ilustrasi - Sistem Payment ID BI akan berlaku mulai 2025. Simak cara kerja, manfaat untuk keamanan transaksi, dan tahapan implementasinya secara lengkap. (Sumber: Freepik/tirachardz)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan Payment ID BI 2025, sebuah terobosan baru dalam sistem pembayaran digital.

Sistem ini dirancang sebagai identitas transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan masyarakat dalam satu kode unik.

Peluncuran Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030), yang bertujuan menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih efisien, transparan, dan aman dari risiko kejahatan finansial.

Implementasi perdana akan dimulai pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Transfer Uang Pakai NIK! Apa Fungsi dari Payment ID?

Apa Itu Payment ID BI 2025?

Payment ID BI 2025 adalah kode identifikasi unik yang menggunakan NIK sebagai dasar untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan seseorang.

Setiap warga negara akan memiliki satu Payment ID yang terhubung dengan rekening bank, dompet digital, dan transaksi keuangan lainnya.

Menurut BI, sistem ini akan mempermudah pelacakan transaksi, meminimalisasi aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pinjaman online ilegal, serta meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.

Fungsi Utama Payment ID BI 2025

Bank Indonesia mengungkap tiga fungsi utama Payment ID:

  • Identifikasi Pelaku Transaksi: Memastikan setiap transaksi dapat dilacak ke individu tertentu.
  • Otentikasi Data Transaksi: Memvalidasi keaslian transaksi untuk mencegah penipuan.
  • Integrasi Data Keuangan Individu: Menghubungkan profil pengguna dengan riwayat transaksi untuk analisis risiko yang lebih akurat.

BI menegaskan bahwa privasi data tetap dilindungi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. Akses informasi keuangan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik data.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Payment ID 17 Agustus: Langkah Baru Percepat Bansos Nontunai Lebih Tepat Sasaran

Jadwal Penerapan Payment ID


Berita Terkait


News Update