CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah orang tua murid SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuntut seorang guru bernama Sujana, untuk dinonaktifkan dari wali kelas 4E karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap siswanya.
Para orang tua murid itu menilai, Sujana melanggar etika profesi guru, serta tak adil dalam memberikan nilai akademik kepada siswa-siswinya.
Hal tersebut mengacu pada oknum guru itu, yang memberikan perlakuan tak adil terhadap muridnya yang tak mengikuti bimbel berbayar sebesar Rp250 ribu per bulan.
Koordinator kelas 4E, SDN Pajeleran 01, Sinta mengatakan, diskriminasi terjadi ketika murid yang mengikuti bimbel di kelas Sujana disebut mendapat nilai rapor yang tinggi, sedangkan yang tidak mendapat nilai yang rendah.
Baca Juga: Ramai Isu Pemecatan Nuriasih, Ini Klarifikasi Lengkap Jendela Bali Resto Soal Viral Diskriminasi
"Kalau les (bimbel), pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester," kata Sinta kepada wartawan, pada Senin, 15 Desember 2025.
Selain itu, guru tersebut juga diduga memberikan bocoran soal ulangan beserta jawaban kepada murid bimbel, serta meminta mereka menghafalkan jawaban sebelum ulangan berlangsung.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah murid kepada orang tua mereka, yang disampaikan dalam rekaman suara.
"Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan," jelasnya.
Tak hanya itu, Sujana juga dituding melakukan rekayasa nilai. Dalam salah satu ulangan, ia disebut secara terang-terangan membetulkan jawaban murid peserta les di dalam kelas, di hadapan siswa lainnya.
Akibatnya, murid yang dinilai memiliki kemampuan akademik rendah justru memperoleh nilai tinggi.
