KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), keukeuh menyebut ijazah Jokowi 99 persen palsu.
Pernyataan itu sekaligus bertujuan untuk 'menangkal' apa yang ia sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya.
“Saya akan mempresentasikan analisis ijazah 99 persen palsu dan penegasan tentang Pasal 32 dan 35. Intinya, saya akan menjelaskan siapa yang membuat kegaduhan,” ujar Roy, kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga mengklaim penyebab awal kegaduhan justru berasal dari Jokowi, yang enggan menunjukkan ijazah kepada publik.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi atas Permintaan Roy Suryo Cs
Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya bersama pihak lain telah melakukan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang mengatur larangan manipulasi atau perubahan data elektronik.
“Kami bertiga disebut telah melakukan rekayasa atau perubahan. Itu semua kami tolak karena kami tidak melakukan rekayasa apa pun. Kami hanya melakukan analisis, dan hasilnya berasal dari software atau program,” kata Roy Suryo.
Dalam paparannya, Roy turut menyinggung sejumlah pihak yang menurutnya justru perlu dimintai pertanggungjawaban. Di antaranya, nama Andi Azwan dan Josua Sinambela, yang dinilai telah menampilkan dokumen atau informasi yang dianggap tidak sah, termasuk dalam tayangan program Raya Bersuara pada 19 dan 25 November 2025 lalu.
Roy Suryo juga menyinggung analisis pihak lain yang disebut “Topi Merah” terkait logo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai menjadi bermasalah akibat penayangan tertentu.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi
Roy membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah lulusan UGM angkatan 1985 lainnya. Disebutnya, ijazah pembanding tersebut memiliki watermark, emboss, dan detail pengaman yang jelas, yang menurutnya tidak ditemukan pada dokumen yang dipersoalkan.
