POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan urutan prioritas dalam pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang agar proses seleksi berlangsung secara adil, transparan, sekaligus memberikan kesempatan lebih besar kepada pelamar yang telah lama berkontribusi di instansi pemerintah.
Selama ini, banyak peserta seleksi ASN menganggap bahwa semua pelamar bersaing di jalur yang sama.
Padahal, berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menerapkan skema prioritas sesuai dengan status kepegawaian calon peserta.
Baca Juga: Pemprov Jakarta dan Sulteng Jajaki Kerja Sama Terkait Pengelolaan ASN dan BUMD
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 yang menjadi panduan seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk menata kepegawaian secara terstruktur, terutama dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintah.
Dengan adanya urutan prioritas, peluang mereka untuk menjadi ASN semakin besar, tanpa menghilangkan prinsip kompetisi yang sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan sistem merit, di mana seleksi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pelamar.
Urutan Prioritas Seleksi ASN 2025
Berdasarkan KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024, berikut urutan prioritasnya:
- Pelamar Prioritas – peserta yang pernah lulus seleksi sebelumnya tetapi belum mendapatkan formasi.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) – mantan tenaga honorer yang pernah terdaftar dalam kategori ini.
- Non-ASN Terdata di Database BKN – pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara.
- Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah – tenaga non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini.
Skema ini berlaku untuk semua formasi, baik jabatan fungsional (seperti guru dan tenaga kesehatan) maupun jabatan teknis lainnya.