Mensos Cek NIK Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ribuan Dicoret dari Daftar KPM

Sabtu 09 Agu 2025, 11:05 WIB
Potret Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Sumber: Kemensos)

Potret Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).

Menurut Saifullah, terdapat sejumlah rekening penerima manfaat yang terpantau melakukan transaksi mencurigakan dengan nilai signifikan.

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertransaksi judi online melalui perbankan dengan nilai di atas Rp5 juta dinyatakan tidak layak menerima bansos,” ujar Saifullah.

Ia menambahkan, ada kasus transaksi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: 56.351 Penerima Bansos Baru di Jakarta Terima Kartu ATM, Pramono: Jangan Digunakan Judol

“Ada KPM yang perlu diverifikasi apakah menjadi bandar atau NIK disalahgunakan oleh yang tidak berhak atau mungkin juga yang transaksinya di atas Rp100 juta,” ucapnya.

Situasi ini mendorong Kemensos melakukan verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan apakah penerima bansos benar-benar menjadi bandar judi online, NIK-nya disalahgunakan, atau terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.

Tak hanya pemain besar, Gus Ipul sapaan akrab Saifullah menemukan indikasi penerima bansos yang sekadar mencoba bermain judi online. Nominal transaksinya berkisar dari di bawah Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

“Berdasarkan data, KPM yang bertransaksi di bawah Rp100 ribu atau baru 1–2 kali terlibat diduga hanya mencoba bermain atau bahkan tidak sengaja terindikasi karena membeli voucher game yang terkait judi online. Sementara transaksi sekitar Rp1 juta mengindikasikan adanya aktivitas bermain judi online,” ucapnya.

Baca Juga: Cek KKS Merah Putih! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2025

Catatan PPATK Lebih dari 600 Ribu KPM Terlibat Judi Online

Data gabungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemensos mencatat, lebih dari 600 ribu KPM terindikasi terlibat judi online atau judol.


Berita Terkait


News Update