JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih mendalami motif sejoli menelantarkan bayi hasil hubungan gelap di sebuah kamar apartemen kawasan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kedua tersangka berinisial NMP, 24 tahun, dan ROM, 22 tahun, tega membiarkan bayinya ditinggal sebatang kara hingga tewas di RSUD Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.
"Masalah kalau teman-teman menanyakan motif segala macam, beri ruang teman-teman penyidik untuk mendalami dulu proses ini. Karena motif itu pada saat proses pemeriksaan akan bisa berubah sampai dengan proses pemeriksaan itu paripurna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Budi, bayi tersebut lahir secara tidak sengaja pada saat tersangka Wanita berada di toilet. Namun, tidak menutup kemungkinan keterangan berubah pada pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Ditelantarkan hingga Tewas di Apartemen Bekasi, Sejoli jadi Tersangka
"Kita juga menghormati ruang-ruang publik lainnya karena ada jiwa yang hilang dalam peristiwa tersebut," ujarnya
Sementara itu, status hubungan keduanya belum terikat pernikahan. Namun, ia tidak menjelaskan lamanya hubungan asmara keduanya.
"Kita juga berempati ya bahwa bayi yang ditemukan itu pagi ini meninggal dunia. Dalam kondisi yang lahir prematur usia lima bulan," ucapnya.
Bayi tidak berdosa itu pertama kali ditemukan petugas kebersihan apartemen yang hendak menjalankan tugas rutin, Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.44 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi 11–14 Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terdekat di Sini
Petugas kebersihan menemukan bayi yang masih berlumuran darah dan terdapat ari-ari tergeletak di atas kasur sebatang kara.
