Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri seusai Praperadilan Ditolak

Rabu 11 Feb 2026, 20:25 WIB
Dokter Richard Lee dilarang bepergian ke luar negeri. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

Dokter Richard Lee dilarang bepergian ke luar negeri. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tersangka Dokter Richard Lee untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, cekal terhadap tersangka telah berlaku sejak 10 Februari 2026 dan berlaku 20 hari ke depan.

Tindakan pencekalan terhadap tersangka diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Penyidik juga telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap tersangka sejak 10 Februari 2026 selama 20 hari,” kata Budi, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Richard Lee Dipastikan Berlanjut

Budi menambahkan, penerbitan cekal dilakukan seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan DRL. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang sempat dihentikan sementara kini kembali dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Masa cekal dapat diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan kehadiran tersangka dalam proses hukum berikutnya. Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat DRL.

Selain penerapan cekal, penyidik juga telah menyiapkan agenda pemanggilan tersangka. Kendati begitu, ia belum dapat membeberkan Waktu Richard dipanggil untuk diperiksa.

“Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengagendakan pemanggilan tersangka DRL minggu depan untuk proses penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Memanas! Dokter Detektif Tantang Richard Lee Kooperatif Jalani Proses Hukum

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan, Rabu, 11 Februari 2026.


Berita Terkait


News Update