SERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pelaku tindak pidana asusila anak.
Tersangka berinisial MA alias Minus, 19 tahun, ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 WIB.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya berinisial MI, 20 tahun.
“Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” kata Andi kepada Poskota, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga: Diduga Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental, Pedagang Getuk Digelandang Warga ke Polres Serang
Keduanya diduga terlibat asusila kepada gadis berusia 13 tahun di sebuah kamar kos Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada 24 Januari 2026.
Pertemuan mereka berawal dari aplikasi WhatsApp. Korban dijemput MI untuk beraktivitas di luar rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah menjemput korban, tersangka MI membawa korban ke kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, keduanya duduk selama kurang lebih 1 jam sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke kamar kos.
"Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya yaitu satu wanita dan dua pria diantaranya MA yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya," ucapnya.
Baca Juga: Depresi Penyakit Susah Sembuh, Lansia di Serang Bunuh Diri
Setelah meneguk minuman keras yang dipaksa, korban merasa pusing dan setengah sadar. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan MI untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
