Bagi Anda yang hendak mengikuti kembali seleksi PPG Prajabatan 2025, simak sejumlah syaratnya di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdaftar dalam basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Baca Juga: Cara Mengecek Hasil Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2025, Simak Selengkapnya di Sini!
5. IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat baik secara jasmani maupun rohani.
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.