Setelah Rekening Bank Dormant, PPATK Siap Blokir e-Wallet Nganggur? Ini Penjelasannya

Jumat 08 Agu 2025, 16:05 WIB
Ilustrasi - Setelah rekening bank, giliran e-wallet tidak aktif bakal diblokir PPATK. Bagaimana cara menghindarinya dan baca selengkapnya! (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - Setelah rekening bank, giliran e-wallet tidak aktif bakal diblokir PPATK. Bagaimana cara menghindarinya dan baca selengkapnya! (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mempertimbangkan langkah perluasan kebijakan keamanan finansial dengan membidik dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemblokiran rekening bank dormant yang telah lebih dulu diterapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan instrumen keuangan digital.

E-wallet, yang selama ini dikenal sebagai alat pembayaran digital praktis, ternyata juga berfungsi layaknya rekening bank mini dengan fasilitas penyimpanan dana.

Popularitas platform seperti GoPay, Dana, OVO, dan ShopeePay membuat otoritas perlu memastikan tidak ada celah untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga: PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant Ini Alasannya dan Solusi untuk Nasabah Aktivasi Kembali

Dengan volume transaksi digital yang terus meningkat, pengawasan ketat dinilai semakin penting untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

Kebijakan ini muncul di tengah maraknya penggunaan aset kripto dan perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks. PPATK menyadari perlu adanya penyesuaian regulasi untuk mengantisipasi risiko baru di dunia keuangan digital.

"Kami harus memastikan semua instrumen keuangan, termasuk e-wallet, tidak disalahgunakan untuk tindak pidana," tegas pejabat PPATK dalam pernyataan resminya.

Evaluasi Risiko Sebelum Implementasi

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi potensi risiko sebelum menerapkan kebijakan ini.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," kata Danang di Kantor PPATK, Rabu, 6 Agustus 2025.

Meski demikian, waktu realisasi kebijakan ini belum dapat dipastikan. Saat ini, PPATK masih memprioritaskan penanganan rekening bank yang tidak aktif. "Nanti kita fokus dulu di rekening ini," jelasnya.


Berita Terkait


News Update