Harta Kekayaan Ketua PPATK Capai Rp9,3 Miliar, Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya

Senin 04 Agu 2025, 11:58 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Sumber: Instagram/@ppatk_indonesia)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Sumber: Instagram/@ppatk_indonesia)

POSKOTA.CO.ID – Harta kekayaan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana belakangan hangat diperbincangkan oleh publik.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut terjadi karena kebijakan lembaganya soal memblokir sementara sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih.

Di tengah hebohnya masalah blokir rekening tersebut, harta kekayaan Ivan yang mencapai Rp9,3 miliar jadi sorotan.

Diketahui harta tersebut naik 2 kali lipat dari update sebelumnya di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Al Haris? Gubernur Jambi yang Jadi Sorotan Usai Diduga Ketiduran Saat Prabowo Pidato

Berikut rinciannya:

Harta kekayaan Ketua PPATK

Dilansir Poskota melalui situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 25 Maret 2025, Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta sebesar Rp9.381.270.506 (Rp9,3 miliar).

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp2,06 Triliun Berdasarkan LHKPN Terbaru

1. Tanah dan Bangunan

·       Tanah dan Bangunan dengan luas 187 m2/172 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 1.800.000.000

·       Tanah dengan luas 150 m2 di Kab / Kota Depok, hasil sendiri: Rp 1.500.000.000


Berita Terkait


News Update