POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat gebrakan besar dengan memblokir sementara 122 juta rekening tidak aktif (dormant) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diambil setelah lembaga tersebut mendeteksi maraknya penyalahgunaan rekening lama untuk berbagai tindak kejahatan terorganisir. Langkah ini sekaligus menjadi upaya PPATK dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan nasional.
Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, mengungkapkan bahwa rekening-rekening tersebut sering dijadikan sarana kejahatan.
"Rekening dormant tersebut masif digunakan untuk menampung deposit hasil judi online (judol), transaksi narkotika, penipuan, peretasan, hingga menyamarkan dana hasil korupsi," jelasnya dalam keterangan resmi Kamis, 7 Agustus 2025. Temuan ini menjadi dasar PPATK untuk segera mengambil tindakan pencegahan.
Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan dapat diakses kembali setelah melalui proses reaktivasi.
Kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penipuan serta membantu ahli waris menemukan rekening keluarga yang terlupakan.
Proses reaktivasi pun dibuat sederhana agar nasabah terdampak dapat segera mengaktifkan kembali rekening mereka.
Latar Belakang Kebijakan
PPATK menemukan fakta mencengangkan bahwa rekening-rekening dormant kerap disalahgunakan untuk tindak pidana.
"Rekening dormant tersebut masif digunakan untuk menampung deposit hasil judi online (judol), transaksi narkotika, penipuan, peretasan, hingga menyamarkan dana hasil korupsi," ungkap Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, dalam keterangannya Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan data dari 105 bank sejak Februari 2025, rekening diblokir terdiri dari akun tidak aktif selama 1 tahun hingga lebih dari 5 tahun.