Baca Juga: Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir PPATK dan Begini Cara Cepat Mengaktifkannya Kembali
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Tidak Aktif
Pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta regulasi perbankan nasional.
Menurut PPATK, langkah ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang diduga tidak digunakan secara aktif guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia.
Proses Pengajuan Aktivasi Kembali
Nasabah yang rekeningnya terblokir dapat mengajukan permohonan aktivasi melalui formulir daring di tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
Setelah pengisian formulir, PPATK bersama bank terkait akan melakukan verifikasi data. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data, proses verifikasi dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan instrumen keuangan, baik rekening bank maupun e-wallet, untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang.
