POSKOTA.CO.ID - Di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menggelontorkan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2025.
Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang bertujuan memberikan dukungan finansial bagi guru honorer di berbagai jenjang pendidikan. Namun, kali ini pemerintah memberlakukan aturan lebih selektif dalam penentuan penerima bantuan.
Tidak semua guru honorer berhak mendapatkan insentif ini. Terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, serta beberapa kategori guru yang secara tegas dikecualikan dari program ini.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari kalangan pendidik, terutama bagi mereka yang merasa telah mengabdi lama namun tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Besaran bantuan yang diberikan pun bervariasi, mulai dari Rp2,1 juta untuk guru formal hingga Rp2,4 juta bagi pengajar PAUD nonformal.
Namun, kesempatan ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi seluruh persyaratan dan segera mengaktifkan rekening penyaluran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran
Bantuan ini diperuntukkan bagi guru formal dan nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Adapun besaran insentif yang diberikan berbeda, tergantung jenjang pendidikan:
- Guru formal (SD, SMP, SMA/SMK): Rp2,1 juta per tahun (dibayarkan sekaligus).
- Guru PAUD nonformal: Rp2,4 juta melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dana akan ditransfer ke rekening yang telah disiapkan pemerintah. Penerima wajib mengaktifkan rekening tersebut paling lambat 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu, hak penerimaan bantuan akan hangus.
Baca Juga: Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK, Besaran Dana yang Cair
Kriteria Guru yang Tidak Mendapatkan Insentif
Berdasarkan Surat Edaran Kemendikdasmen No. 1089/J5/LP.01.05/2025, beberapa kategori guru tidak berhak menerima bantuan ini, antara lain:
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Guru berstatus ASN atau PPPK.
- Guru yang mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) atau Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
- Guru yang tidak mengaktifkan rekening hingga batas waktu yang ditentukan.