Pendaftaran PPG Guru Agama Tahap 2 Resmi Dibuka! Jadwal hingga Akhir Agustus 2025, Cek Syaratnya

Kamis 07 Agu 2025, 16:20 WIB
Ilustrasi ujian PPG Kemenag. (Sumber: Kemenag)

Ilustrasi ujian PPG Kemenag. (Sumber: Kemenag)

Program ini menjadi bagian dari target besar Kemenag untuk menyertifikasi 629.000 guru agama di seluruh Indonesia hingga tahun 2027.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa skema PPG akan terus berjalan hingga tahun 2026.

Guru yang mengikuti PPG tahun 2025 akan menerima sertifikasi pada 2026, dan peserta tahun 2026 akan tersertifikasi pada 2027.

"Pemerintah berkomitmen agar pada tahun 2027 tidak ada lagi guru agama yang menerima gaji di bawah Rp2 juta, baik di sekolah negeri maupun swasta," ucap Romo Syafii.

Cek Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPG 2025

Berikut adalah syarat utama bagi guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025:

  • Terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag di satuan pendidikan induk (satminkal)
  • Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan masih aktif di tahun ajaran 2023/2024
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 sesuai mata pelajaran
  • Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Sehat jasmani (dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas/RS pemerintah)

Cara Daftar Ulang PPG Kemenag

Petunjuk teknis dan informasi lengkap mengenai proses daftar ulang, seleksi administrasi, pelaporan diri ke LPTK, hingga pelaksanaan UKMPPG dapat diakses melalui laman https://ppg.kemenag.go.id

Para guru juga diimbau untuk terus memantau informasi dari Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing serta mempersiapkan dokumen persyaratan dengan cermat.


Berita Terkait


News Update