POSKOTA.CO.ID - Hasil kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 1 resmi diumumkan hari ini oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi ribuan guru di seluruh Indonesia yang telah mengikuti serangkaian ujian ketat untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Namun, tidak semua peserta menerima kabar gembira tentang kelulusan mereka.
Sejumlah peserta justru menemukan status "Tidak Lulus Uji Kinerja" atau notifikasi remedial ketika memeriksa hasil ujian mereka.
Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan guru yang telah bersusah payah menyiapkan dokumen dan materi ujian. Lantas, apa sebenarnya makna dari status tersebut dan bagaimana langkah yang harus diambil?
Baca Juga: Cara Cerdas Menyusun Jurnal Pembelajaran PPG 2025 agar Lolos Sertifikasi Guru
Program PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia.
Melalui ujian yang terdiri dari Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKIN), guru diharapkan dapat membuktikan kemampuan mereka baik secara teoritis maupun praktik.
Bagi yang berhasil lulus, sertifikat pendidik akan menjadi bukti pengakuan atas kompetensi mereka. Namun bagi yang belum berhasil, masih terbuka kesempatan untuk memperbaiki nilai melalui mekanisme yang telah disediakan.
PPG Guru Tertentu 2025: Pentingnya Sertifikasi dan Tantangan Ujian
PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 merupakan program strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan guru memiliki kompetensi profesional sebelum menerima sertifikat pendidik. Ujiannya meliputi:
- Uji Pengetahuan (UP): Tes teori berbasis komputer.
- Uji Kinerja (UKIN): Penilaian praktik melalui RPP, video mengajar, dan analisis studi kasus.
Bagi yang lulus, sertifikat pendidik akan diterbitkan pada 2025. Namun, bagi yang gagal, masih ada kesempatan perbaikan.
Memahami Kode Kelulusan dan Arti "Tidak Lulus Uji Kinerja"
Peserta dapat mengecek hasil ujian di laman UKPPPG. Berikut makna kode kelulusan yang mungkin muncul:
- "Lulus UKMPPG": Lulus UP dan UKIN, berhak dapat sertifikat.
- "Tidak Lulus Uji Kinerja": Hanya gagal di UKIN, harus mengulang komponen praktik.
- "Tidak Lulus Uji Pengetahuan": Gagal UP, wajib ikut ujian ulang.
- "Tidak Lulus UP dan UKIN": Harus mengulang keduanya.