POSKOTA.CO.ID - Kegagalan dalam Uji Kinerja (UKIN) tentu menjadi pukulan berat bagi para peserta dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 1.
Pelaksanaan UKIN menjadi indikator utama kelayakan kompetensi profesional guru dalam tahapan proses PPG 2025.
Namun, tak sedikit peserta yang dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan dalam UKIN, sehingga harus menjalani tahap remedial.
Pada tahun 2025, sistem remedial UKIN tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, namun dengan sejumlah penyesuaian.
Mulai dari tata cara pengecekan hasil UKIN hingga langkah-langkah konkret untuk mengikuti remedial secara efektif, semuanya wajib dipahami oleh para peserta.
Proses ini melibatkan akses ke laman resmi PPG Kemendikbud, pemahaman hasil asesmen, serta pendampingan oleh dosen dan guru pamong.
Oleh karena itu, memahami proses remedial secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk bangkit dan memperbaiki capaian.
Berikut ini panduan lengkap cara mengecek hasil UKIN, jadwal remedial, serta langkah-langkah strategis dalam memperbaiki hasil Uji Kinerja pada PPG tahun 2025.
Baca Juga: Menyulap Masalah di Kelas Jadi Solusi: 4 Studi Kasus Inspiratif PPG 2025
Apa Saja Kode Kelulusan?
Setelah mengikuti ujian, hasil kelulusan dapat dicek melalui laman resmi https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/. Berikut makna kode kelulusan.
- Lulus UKMPPG: Berarti peserta lulus UP dan UKIN, dan berhak atas sertifikat pendidik.
- Tidak Lulus Uji Kinerja: Peserta hanya perlu mengulang UKIN pada periode remedial selanjutnya.
- Tidak Lulus Uji Pengetahuan: Hanya UP yang harus diulang melalui UTBK.
- Tidak Lulus UP dan UKIN: Peserta wajib mengulang kedua ujian di periode selanjutnya.
Khusus kode “Tidak Lulus Uji Kinerja”, hal ini kerap disebabkan oleh kekurangan pada aspek praktis seperti kualitas RPP, penyajian video pembelajaran, hingga ketepatan analisis studi kasus.