POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kembali menjadi perbincangan publik.
Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada kebijakan kontroversial pemblokiran rekening menganggur, tetapi juga pada laporan kekayaannya yang melonjak signifikan. Dalam waktu singkat, harta kekayaannya naik hampir dua kali lipat, memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, total kekayaan Ivan tercatat Rp 9,3 miliar, meningkat drastis dari sebelumnya yang hanya Rp4,5 miliar.
Kenaikan fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena terjadi di tengah kontroversi kebijakan PPATK yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Baca Juga: Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir PPATK dan Begini Cara Cepat Mengaktifkannya Kembali
Publik pun mulai mempertanyakan sumber peningkatan kekayaan tersebut. Apakah berasal dari penghasilan resmi sebagai pejabat negara, atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Di sisi lain, gaji dan tunjangan pegawai PPATK, termasuk Ivan, juga menjadi perhatian, mengingat besaran yang terbilang tinggi dibandingkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.
Lonjakan Kekayaan yang Mencuri Perhatian
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, total aset Ivan Yustiavandana tercatat Rp9.381.270.506 (Rp9,3 miliar). Angka ini melonjak drastis dibandingkan laporan sebelumnya yang hanya Rp4.533.173.938 (Rp4,5 miliar).
Kenaikan hampir Rp 5 miliar dalam waktu relatif singkat ini memicu spekulasi di kalangan publik. Apalagi, isu pemblokiran rekening tak aktif oleh PPATK sempat menuai kritik karena dinilai merugikan masyarakat.
Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK
Di balik gencarnya PPATK memberantas pencucian uang, publik juga mempertanyakan besaran penghasilan para pegawainya, termasuk Ivan Yustiavandana.
Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PPATK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.686.500
- Golongan II: Rp2.022.200 – Rp3.820.000
- Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Tunjangan Bulanan dengan Nilai Fantastis
Selain gaji, pegawai PPATK juga menerima tunjangan khusus sesuai Perpres Nomor 84 Tahun 2019. Besarannya bervariasi berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas 1: Rp3,61 juta
- Kelas 2: Rp3,82 juta
- Kelas 3: Rp4,37 juta
- Kelas 4: Rp5,09 juta
- Kelas 5: Rp6,05 juta
- Kelas 6: Rp6,58 juta
- Kelas 7: Rp8,9 juta
- Kelas 8: Rp12,13 juta
- Kelas 9: Rp14,64 juta
- Kelas 10: Rp16,39 juta
- Kelas 11: Rp20,48 juta
- Kelas 12: Rp22,48 juta
- Kelas 13: Rp25,2 juta
- Kelas 14: Rp33,89 juta
- Kelas 15: Rp36,55 juta
- Kelas 16: Rp47,53 juta
Gaji dan Tunjangan Pimpinan PPATK
Sebagai pimpinan, Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK menerima:
- Gaji pokok: Rp23 juta
- Tunjangan: Rp38 juta
Sementara Wakil Ketua PPATK memperoleh:
- Gaji pokok: Rp21,5 juta
- Tunjangan: Rp33,5 juta
Tunjangan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Berdasarkan Perpres Nomor 107 Tahun 2021, analis di PPATK juga mendapat tunjangan fungsional:
- Ahli Pertama: Rp540.000
- Ahli Muda: Rp1,1 juta
- Ahli Madya: Rp1,38 juta
- Ahli Utama: Rp2,02 juta
Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua PPATK Capai Rp9,3 Miliar, Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya
Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Lonjakan kekayaan Ivan Yustiavandana di tengah kinerja PPATK yang sedang diperbincangkan menimbulkan tanda tanya besar. Apakah peningkatan tersebut murni dari penghasilan resmi, atau ada sumber lain?
Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan pegawai PPATK yang terbilang tinggi juga memicu perbandingan dengan kebijakan mereka, termasuk pemblokiran rekening yang dinilai kurang pro-rakyat.
Lonjakan kekayaan Ivan Yustiavandana dan besaran gaji pegawai PPATK masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Tanpa penjelasan yang transparan dari pihak terkait, isu ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan pencucian uang.
Dengan berbagai pertanyaan yang masih menggantung, masyarakat menantikan klarifikasi resmi dari PPATK maupun Ivan Yustiavandana sendiri.
Transparansi dalam hal ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan kinerja lembaga negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.