POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, tengah menjadi buah bibir usai kebijakan pemblokiran jutaan rekening dormant.
Keputusan itu sontak mengundang perhatian luas, terutama setelah disebut adanya keterkaitan rekening tersebut dengan praktik jual beli akun bank hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak aktif dalam periode tertentu, biasanya antara enam bulan hingga satu tahun, tanpa adanya transaksi.
Dalam dunia perbankan, status dormant menjadi indikator bahwa rekening tersebut berisiko disalahgunakan.
PPATK menegaskan bahwa banyak dari rekening ini terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening dan pencucian uang.
"Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," jelas PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Jenis rekening yang masuk kategori dormant pun beragam, mulai dari rekening tabungan individu dan korporasi, hingga rekening giro dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Presiden Prabowo Subianto pun memanggil Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana.
Lantaran kejadian tersebut, tak hanya soal kebijakan yang ia ambil, kehidupan pribadi Ivan Yustiavandana pun turut disorot.
Siapa Istri Ivan Yustiavandana?
Meski sering muncul di media karena kebijakan-kebijakannya, Ivan dikenal sangat tertutup soal keluarga.