Tunjangan Bulanan dengan Nilai Fantastis
Selain gaji, pegawai PPATK juga menerima tunjangan khusus sesuai Perpres Nomor 84 Tahun 2019. Besarannya bervariasi berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas 1: Rp3,61 juta
- Kelas 2: Rp3,82 juta
- Kelas 3: Rp4,37 juta
- Kelas 4: Rp5,09 juta
- Kelas 5: Rp6,05 juta
- Kelas 6: Rp6,58 juta
- Kelas 7: Rp8,9 juta
- Kelas 8: Rp12,13 juta
- Kelas 9: Rp14,64 juta
- Kelas 10: Rp16,39 juta
- Kelas 11: Rp20,48 juta
- Kelas 12: Rp22,48 juta
- Kelas 13: Rp25,2 juta
- Kelas 14: Rp33,89 juta
- Kelas 15: Rp36,55 juta
- Kelas 16: Rp47,53 juta
Gaji dan Tunjangan Pimpinan PPATK
Sebagai pimpinan, Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK menerima:
- Gaji pokok: Rp23 juta
- Tunjangan: Rp38 juta
Sementara Wakil Ketua PPATK memperoleh:
- Gaji pokok: Rp21,5 juta
- Tunjangan: Rp33,5 juta
Tunjangan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Berdasarkan Perpres Nomor 107 Tahun 2021, analis di PPATK juga mendapat tunjangan fungsional:
- Ahli Pertama: Rp540.000
- Ahli Muda: Rp1,1 juta
- Ahli Madya: Rp1,38 juta
- Ahli Utama: Rp2,02 juta
Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua PPATK Capai Rp9,3 Miliar, Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya
Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Lonjakan kekayaan Ivan Yustiavandana di tengah kinerja PPATK yang sedang diperbincangkan menimbulkan tanda tanya besar. Apakah peningkatan tersebut murni dari penghasilan resmi, atau ada sumber lain?
Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan pegawai PPATK yang terbilang tinggi juga memicu perbandingan dengan kebijakan mereka, termasuk pemblokiran rekening yang dinilai kurang pro-rakyat.
Lonjakan kekayaan Ivan Yustiavandana dan besaran gaji pegawai PPATK masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Tanpa penjelasan yang transparan dari pihak terkait, isu ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan pencucian uang.
Dengan berbagai pertanyaan yang masih menggantung, masyarakat menantikan klarifikasi resmi dari PPATK maupun Ivan Yustiavandana sendiri.
Transparansi dalam hal ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan kinerja lembaga negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.