Lonjakan Kekayaan Ivan Yustiavandana Naik 2 Kali Lipat Capai Rp9,3 Miliar, Ini Nilai Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai PPATK

Senin 04 Agu 2025, 14:04 WIB
Kekayaan Ivan Yustiavandana naik 2 kali lipat dalam 3 bulan. Benarkah dari gaji resmi? Cek rincian penghasilan pejabat PPATK di sini. (Sumber: Instagram/@ppatk_indonesia)

Kekayaan Ivan Yustiavandana naik 2 kali lipat dalam 3 bulan. Benarkah dari gaji resmi? Cek rincian penghasilan pejabat PPATK di sini. (Sumber: Instagram/@ppatk_indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kembali menjadi perbincangan publik.

Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada kebijakan kontroversial pemblokiran rekening menganggur, tetapi juga pada laporan kekayaannya yang melonjak signifikan. Dalam waktu singkat, harta kekayaannya naik hampir dua kali lipat, memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, total kekayaan Ivan tercatat Rp 9,3 miliar, meningkat drastis dari sebelumnya yang hanya Rp4,5 miliar.

Kenaikan fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena terjadi di tengah kontroversi kebijakan PPATK yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga: Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir PPATK dan Begini Cara Cepat Mengaktifkannya Kembali

Publik pun mulai mempertanyakan sumber peningkatan kekayaan tersebut. Apakah berasal dari penghasilan resmi sebagai pejabat negara, atau ada faktor lain yang belum terungkap?

Di sisi lain, gaji dan tunjangan pegawai PPATK, termasuk Ivan, juga menjadi perhatian, mengingat besaran yang terbilang tinggi dibandingkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Lonjakan Kekayaan yang Mencuri Perhatian

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, total aset Ivan Yustiavandana tercatat Rp9.381.270.506 (Rp9,3 miliar). Angka ini melonjak drastis dibandingkan laporan sebelumnya yang hanya Rp4.533.173.938 (Rp4,5 miliar).

Kenaikan hampir Rp 5 miliar dalam waktu relatif singkat ini memicu spekulasi di kalangan publik. Apalagi, isu pemblokiran rekening tak aktif oleh PPATK sempat menuai kritik karena dinilai merugikan masyarakat.

Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK

Di balik gencarnya PPATK memberantas pencucian uang, publik juga mempertanyakan besaran penghasilan para pegawainya, termasuk Ivan Yustiavandana.

Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PPATK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 – Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200

Berita Terkait


News Update