WFA 29-31 Desember 2025 Resmi Diterapkan bagi ASN, Cek Syarat untuk Pegawai Swasta di Sini

Jumat 19 Des 2025, 14:25 WIB
Pemberlakuan sistem WFA untuk ASN. (Sumber: Freepik/benzoix)

Pemberlakuan sistem WFA untuk ASN. (Sumber: Freepik/benzoix)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Usulan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto supaya tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja bisa bekerja dari mana saja atau WFA.

Airlangga menyampaikan usulan tersebut di depan Presiden Prabowo Subianto saat menggelar Sidang Kabinet.

Baca Juga: Asik! Pemerintah Usulkan WFA Akhir Tahun 2025, Cek Jadwalnya di Sini

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa imbauan ini dimaksudkan untuk memperlancar mobilitas masyarakat saat periode Natal dan Tahun Baru. Dia pun menegaskan kebijakan ini akan diturunkan ke dalam surat edaran yang tengah disiapkan.

"Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29-31 Desember (2025). Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," tegas Yassierli di Jakarta, dikutip Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: 4 Tempat WFA Gratis di Jakarta Lengkap dengan Lokasinya

Yasierli menegaskan bahwa himbauan tersebut dikecualikan terhadap para pegawai swasta di sektor usaha yang langsung bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, hotel, hospitality, food and beverage, serta sektor esensial lainnya.

Yassierli juga menekankan kepada para pengusaha untuk tidak memotong jatah cuti tahunan jika memberikan ketentuan WFA untuk para pegawainya. Selain itu, juga tidak memotong upah para pegawai atau buruhnya karena ketentuan kerja di luar kantor itu.

"Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan," papar Yassierli.


Berita Terkait


News Update